TUGAS POKOK DAN FUNGSI MADRASAH ALIYAH.
1. Tugas Pokok Madrasah Aliyah
- Menyelenggarakan Pendidikan: Melaksanakan kegiatan belajar mengajar tingkat menengah atas selama 3 tahun.
- Memadukan Kurikulum: Menggabungkan kurikulum nasional umum dengan kurikulum keagamaan Islam yang mendalam.
- Membentuk Karakter: Menanamkan nilai akhlak mulia, keimanan, dan ketaqwaan kepada peserta didik.
- Menyiapkan Kelanjutan Studi: Membekali siswa agar mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
2. Fungsi Madrasah Aliyah
- Pengembangan Ilmu: Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa.
- Pengamalan Agama: Membimbing siswa agar mampu memahami dan mengamalkan nilai ajaran agama Islam di masyarakat.
- Pemberdayaan Keterampilan: Memberikan keterampilan dasar bagi siswa yang terjun ke masyarakat atau dunia kerja.
3. Tugas Pokok Unsur Utama di Madrasah
- Kepala Madrasah: Berperan sebagai EMASLIM (Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Leader, Innovator, dan Motivator).
- Guru: Mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
- Tenaga Administrasi / Tata Usaha: Mengurus administrasi keuangan, ketenagaan, kesiswaan, serta surat-menyurat.
Visi MAN 1 Musi Rawas
“Mewujudkan Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Rawas Yang Unggul Dalam Prestasi, Inovatif, Berakhlaqul Karimah, Pembiasaan Hidup Bersih dan Sehat Serta Berwawasan Lingkungan”
Visi tersebut merupakan puncak sasaran ideal yang ingin dicapai oleh Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Rawas.
Visi ini mengandung makna bahwa sebagai lembaga pendidikan mempunyai peran yang sangat strategis dalam melaksanakan fungsi managemen Pendidikan. Managemen Pendidikan diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna. Untuk itu diperlukan Tenaga Pendidik yang Profesional.
Untuk itu Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Rawas , harus menjadi Instansi /Satker yang handal dalam mewujudkan sumberdaya yang selanjutnya untuk mewujudkan visi tersebut telah ditetapkan misi yang merupakan jawaban untuk apa organisasi dibentuk.
Penjelasan:
- Visi Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Rawas tersebut merupakan arah dan gambaran masa depan yang akan dituju oleh segenap civitas akademika dalam upaya memwujudkan lahirnya sumber daya manusia Indonesia.
- Berakhlakul karimah , Islami merupakan landasan hidup yang harus dipegang oleh seluruh Sumber Daya Manusia, baik sebagai subyek/pendidik maupun siswa sebagai peserta didik. Keimanan dan Ketakwaan harus melekat pada pribadi-pribadi alumni Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Rawas sehingga kelak menjadi pemimpin-pemimpin yang ikhlas, adil, jujur syukur, tawakal dan sabar.
Berwawasan Lingkungan siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Rawas diharapkan memiliki sikap peduli terhadap lingkungan terbentuk rasa tanggung jawab akan keselamatan lingkungan alam yang akhirnya dapat melestarikan dan mencintai bumi yang dipijak.
MISI MAN 1 MUSI RAWAS
Bertolak dari konsep visi Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Rawas tersebut di atas, maka ditetapkanlah delapan misi sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang kondusif dan optimal
- Menghasilkan lulusan yang unggul dalam IMTAQ dan IPTEK
- Menghasilkan lulusan yang dapat berperan aktif dalam bidang Keagamaan Dalam Masyarakat
- Menghasilkan lulusan yang berprestasi dalam bidang Olahraga, Seni dan Budaya
- Meningkatkan Etos Kerja Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang Profesional
- Menumbuh-kembangkan Sikap Sadar Lingkungan dalam Pembelajaran yang Berkelanjutan
- Membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
- Berperan Aktif dalam Pelestarian Lingkungan Hidup
- Meningkatkan Kualitas Lingkungan Sehat dan Mewujudkan Green, Clean, dan Healthy
Kesembilan misi Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Rawas diatas, merupakan kegiatan pokok yang akan dan harus dilaksanakan oleh seluruh civitas akademika demi untuk mewujudkan visinya. Dengan demikian visi tersebut telah menjadi komitmen bersama seluruh civitas akademika dan stakholder lainnya.
Agar misi Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Rawas dapat dioperasionalkan, kinerja dan hasil pelaksanaanya dapat dievaluasi, maka masing-masing akan dijabarkan kedalam tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang dapat diukur.
TUJUAN MAN 1 MUSI RAWAS
Penetapan tujuan pendidik pada umumnya berdasarkan pada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan visi dan misi. Hal ini penting agar tujuan dan sasaran yang ditetapkan lebih terarah sesuai dengan potensi, hambatan dan kendala yang ada. Karenanya diperlukan analisis terhadap lingkungan organisasi baik internal maupun eksternal guna menentukan faktor-faktor penentu keberhasilan.
Dengan mengetahui kondisi internal dan eksternal organisasi dan memperhatikan kebutuhan dengan mengetahui kondisi internal dan eksternal organisasi dan memperhatikan kebutuhan stakeholders, akan diketahui kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity) dan tantangan (threats) yang dihadapi, sehingga pada akhirnya akan diketahui pula faktor-faktor penentu keberhasilan Pendidik dalam pencapaian terhadap lingkungan yang telah ditetapkan.
Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Rawas berdiri dengan tujuan:
- Mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan tenaga kependidikan yang terjangkau;
- Mengupayakan tersedianya pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional;
- Melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif;
- Mengembangkan faslitas belajar mengajar yang representif
- Menghasilkan peserta didik yang berprestasi dan mampu bersaing dibidang sains, seni dan olahraga minimal ditingkat kabupaten.
- Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan berprilaku hidup sehat. Dan menciptakan peserta didik yang inovatif dalam menghadapi dan menyikapi tantangan depan.
ALASAN PENOLAKAN INFORMASI PUBLIK
Permohonan Informasi akan ditolak jika:
- Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
- Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
- Biro Administrasi Pembangunan tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Permohonan Informasi yang ditolak mencakup tentang:
- Informasi yang dikecualikan
- Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses hukum
- Informasi yang apabila dibuka dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
- Informasi yang apabila dibuka dapat menggangu ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang apabila dibuka dapat menganggu pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan hubungan Luar Negeri
- Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan 18 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik
LKHPN


