- menyelesaikan sengketa informasi publik dengan berkonsultasi dan berkooordinasi dengan Pengelolan Informasi dan Dokumentasi Utama;
- menyusun Daftar Informasi Publik (DIP);
- mengembangkan website informasi publik dengan mengacu pada website Pengelola Informasi dan Dokumenasi Utama, dan;
- memberikan data informasi yang dibutuhkan PPID Utama dalam rangka pelayanan informasi publik.

